Kejagung Menilai JPU & Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs Belum Perlu Ditempatkan di Safe House
Kejaksaan Agung menilai usulan JPU dan Hakim yang menyidangkang kasus Ferdy Sambo Cs ditempatkan di safe house, belum diperlukan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons adanya usulan soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga hakim yang akan menangani perkara Ferdy Sambo cs ditempatkan di safe house.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyambut baik soal usulan tersebut dalam rangka pengamanan.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Duduk di Kursi Terdakwa, Rosti Simanjuntak Akan Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J
"Usulan yang baik dalam rangka pengamanan personel atau JPU yang menangani dan memudahkan untuk koordinasi," kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Meski begitu, Ketut mengungkapkan sampai saat ini hal tersebut masih belum diperlukan.
Namun Ketut tidak menyebutkan alasan pasti mengapa usulan JPU dan Hakim ditempatkan di safe house belum diperlukan.
"Tapi sampai saat ini upaya itu belum diperlukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.
"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.
"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.
Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.
Baca juga: Soal Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri: Sebentar Lagi Dibuka di Sidang
"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.