Kejagung Menilai JPU & Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs Belum Perlu Ditempatkan di Safe House
Kejaksaan Agung menilai usulan JPU dan Hakim yang menyidangkang kasus Ferdy Sambo Cs ditempatkan di safe house, belum diperlukan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan utk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.
"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.
Setidaknya akan ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasu pembunuhan Brigadir J.
Keseluruhan jaksa itu nantinya akan mendapatkan perlakuan yang sama agar proses persidangan dapat terlaksana sesuaid dengan asas hukum yang ada.
"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang yang dibagi dalam 5 berkas perkara," ujar Barita.
Di sisi lain, Komisi Yudisial menyatakan, para hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J ini terlibat 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyatakan, penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).