KPK Tahan Seorang Tersangka Pihak Swasta Penyuap Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati
KPK tahan seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
![KPK Tahan Seorang Tersangka Pihak Swasta Penyuap Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ht-ditahan-kasus-hakim-agung.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati.
Adapun pihak yang ditahan kali ini yakni seorang pihak swasta bernama Heryanto Tanaka alias HT yang merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami kembali menyampaikan informasi penahanan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Sebagai tindak lanjut sekaligus merampungkan penyidikan maka selanjutnya KPK melakukan penahana terhadap tersangka Heryanto Tanaka selama 20 hari.
Penahanan itu kata Alexander dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan HT selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alex.
Dengan ditahannya Heryanto Tanaka maka hingga kini masih tersisa satu tersangka dari 10 orang yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang belum ditahan.
Rencananya yang bersangkutan akan mendatangi pemanggilan KPK pada esok hari. Atas hal itu, Alexander meminta untuk yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Sedangkan bagi Tersangka IDKS, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik," tukas Alexander.
Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Sudrajat Dimyati di Yogyakarta, Ini Dokuman yang Diamankan
Diketahui, dalam kasus Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.