Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya

Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru 2022. Biaya pembuatan SIM berbeda tergantung dari jenis SIM yang dibuat.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya
Polri
Ilustrasi SIM - Rincian biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru 2022. Besaran biaya dipengaruhi oleh jenis SIM yang dibuat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Oktober 2022.

SIM merupakan surat yang wajib dibawa bagi setiap pengguna kendaraan bermotor ketika sedang berkendara.

Penggolongan jenis SIM juga berbeda beda sesuai dengan kendaraan yang tengah dikendarai.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, penggolongan jenis SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan tersebut membagi SIM menjadi SIM A hingga SIM D serta SIM Internasional.

Pembuatan SIM dapat dilakukan bagi pengendara mulai dari usia 17 tahun.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Bagi pengendara yang ingin membuat SIM, simak daftar biaya pembuatan SIM baru yang dikutip dari polantassurabaya.id.

Berita Rekomendasi

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.

PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.

Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.

- SIM C Rp100.000

- SIM A Rp120.000

- SIM A Umum Rp120.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas