Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya
Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru 2022. Biaya pembuatan SIM berbeda tergantung dari jenis SIM yang dibuat.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
Polri
Ilustrasi SIM - Rincian biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru 2022. Besaran biaya dipengaruhi oleh jenis SIM yang dibuat.
- SIM BI/Umum Rp120.000
- SIM BII/Umum Rp120.000
- SIM D Rp50.000
Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan
- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
Berita Rekomendasi
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D