Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terima Suap Rp 100 Miliar, KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus

Anggota DPR periode 2009-2014 jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diduga Terima Suap Rp 100 Miliar, KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus
Tribunnews.com
KPK. KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.  

Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021. 

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap. 

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (tengah) meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap berupa aset dan uang senilai lebih dari 4 juta Dollar AS dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di Garuda Indonesia. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (tengah) meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Emirsyah Satar diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap berupa aset dan uang senilai lebih dari 4 juta Dollar AS dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di Garuda Indonesia. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS) (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara. 

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas