Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Berikut cara dan syarat membuat SIM baru.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). - Simak cara membuat SIM baru beserta syaratnya. 

SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun.

2. Pas Foto

3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Cara Membuat SIM Baru

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto.

- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Berita Rekomendasi

- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki.

- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Selain itu, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Cara Buat SIM Baru Secara Online

- Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan lakukan verifikasi data.

Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas