Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Berikut cara dan syarat membuat SIM baru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). - Simak cara membuat SIM baru beserta syaratnya. 

2. Pas Foto

3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Cara Membuat SIM Baru

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto.

- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki.

Rekomendasi Untuk Anda

- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Selain itu, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Cara Buat SIM Baru Secara Online

- Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan lakukan verifikasi data.

Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

- Lakukan ujian teori.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas