Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Berikut cara dan syarat membuat SIM baru.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). - Simak cara membuat SIM baru beserta syaratnya. 

Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

- Lakukan ujian teori.

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Buat SIM

Dikutip dari polantassurabaya, berikut ini rincian biaya pembuatan SIM.

SIM Baru

Berita Rekomendasi

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  • SIM C Rp100.000
  • SIM A Rp120.000
  • SIM A Umum Rp120.000
  • SIM BI/Umum Rp120.000
  • SIM BII/Umum Rp120.000
  • SIM D Rp50.000

SIM Perpanjangan

  • SIM C Rp75.000
  • SIM A Rp80.000
  • SIM A Umum Rp80.000
  • SIM BI/Umum Rp80.000
  • SIM BII/Umum Rp80.000
  • SIM D Rp30.000

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas