Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Berikut cara dan syarat membuat SIM baru.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). - Simak cara membuat SIM baru beserta syaratnya.
Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Biaya Buat SIM
Dikutip dari polantassurabaya, berikut ini rincian biaya pembuatan SIM.
SIM Baru
Berita Rekomendasi
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :
- SIM C Rp100.000
- SIM A Rp120.000
- SIM A Umum Rp120.000
- SIM BI/Umum Rp120.000
- SIM BII/Umum Rp120.000
- SIM D Rp50.000
SIM Perpanjangan
- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000
(Tribunnews.com/Yurika)