Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya

Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Berikut cara dan syarat membuat SIM baru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). - Simak cara membuat SIM baru beserta syaratnya. 

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Buat SIM

Dikutip dari polantassurabaya, berikut ini rincian biaya pembuatan SIM.

SIM Baru

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan :

  • SIM C Rp100.000
  • SIM A Rp120.000
  • SIM A Umum Rp120.000
  • SIM BI/Umum Rp120.000
  • SIM BII/Umum Rp120.000
  • SIM D Rp50.000

SIM Perpanjangan

  • SIM C Rp75.000
  • SIM A Rp80.000
  • SIM A Umum Rp80.000
  • SIM BI/Umum Rp80.000
  • SIM BII/Umum Rp80.000
  • SIM D Rp30.000
Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Yurika)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas