KPK Akui Sudah Berkoordinasi dengan BPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Apa Hasilnya?
KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan BPK perihal kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) perihal kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Koordinasi itu dimulai pada pertemuan yang dilakukan beberapa hari lalu tepatnya pada Jumat.
Baca juga: KPK Pastikan Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Meski Anies Dideklarasikan Capres oleh NasDem
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas, hanya saja tak bisa dijadikan konsumsi publik.
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (4/10/2022).
Dia menegaskan, untuk prinsip penghitungan terhadap kerugian negara akibat suatu kasus itu bisa dilakukan ketika perkaranya sudah naik ke penyidikan.
Pernyataan itu sekaligus menjelaskan kalau saat ini belum ada yang dapat dihitung dari dugaan korupsi proyek Formula E, mengingat prosesnya masih di penyelidikan.
"Tapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal terssebut," kata dia.
Dia juga menegaskan, kewenangan BPK di suatu perkara itu hanya sebatas untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.
Perihal penetapan apakah perkara tersebut merupakan unsur pidana atau bukan, itu berada di kewenangan penyidik.
Baca juga: Respons KPK Sikapi Isu Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E
"Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," katanya.
"Nah tentu yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu suatu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian enagara dalam kasus apapun," ujar dia.
Sebagai informasi, proses penanganan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di KPK masih dalam penyelidikan.
Beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun hingga kini KPK menegaskan belum ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.