Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Dokumen yang Diperlukan
Masa berlaku Paspor Indonesia yang sebelumnya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak diterbitkan. Ini syaratnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya
Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:
- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK
- Akta kelahiran
- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat pernyataan kedua orang tua
Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
(Tribunnews.com, Widya)