Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Dokumen yang Diperlukan
Masa berlaku Paspor Indonesia yang sebelumnya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak diterbitkan. Ini syaratnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Masa berlaku Paspor Indonesia yang sebelumnya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak diterbitkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Mengutip ntt.kemenkumham.go.id, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku Paspor tidak boleh melebihi batas usia anak ketika mereka sudah bisa menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Permohonan Paspor diajukan di Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Jumat (30/9/2022)
"Paspor Biasa diterbitkan paling lama 4 hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan," jelas Marciana.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di ATM dan M-Banking, Siapkan Kode Billing
Lebih lanjut dikatakan, Paspor Biasa yang telah selesai dapat diambil langsung oleh pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah.
Adapun persyaratan yang dimaksud, meliputi:
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya
Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:
- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK
- Akta kelahiran
- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki
- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat pernyataan kedua orang tua
Persyaratan bagi anak berkewarganegaraan ganda kurang lebih sama, namun ditambahkan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing dan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda bagi yang telah memiliki Paspor kebangsaan atau sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
(Tribunnews.com, Widya)