Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
TNI

Mengenal Sejarah TNI hingga Peran serta Tugasnya, Jadi Penegak Kedaulatan Negara

Mengenal sejarah berdirinya TNI di Indonesia. Mengetahui peran dan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara dan penegak kedaulatan negara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Sejarah TNI hingga Peran serta Tugasnya, Jadi Penegak Kedaulatan Negara
AFP/MUHAMMAD RIFKI
Sejumlah anggota TNI berbaris saat upacara pelepasan penugasan prajurit TNI ke perbatasan Indonesia-Papua Nugini, di dermaga Angkatan Laut, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/11/2021). - Mengenal sejarah berdirinya TNI di Indonesia hingga peran serta tugasnya. TNI menjadi alat pertahanan serta penegak kedaulatan negara. 

Peristiwa tersebut menjadi bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enampuluhan.

Namun upaya hal tersebut justru menimbulkan berbagai tantangan terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

PKI yang merupakan bagian dari komunis internasional senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus.

Tak hanya itu, PKI juga memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.

Tantangan yang berasal dari PKI tersebut kemudian semakin memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi sangat kritis.

Kejadian tersebut ditandai dengan peristiwa G30S yang terjadi pada 30 September 1965.

Pada akhirnya, TNI berhasil mengatasi situasi kritis dengan menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI Digelar di Istana, Dimeriahkan Defile Pasukan TNI dan Alutsista

BERITA REKOMENDASI

Peran dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sementara, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu TNI juga wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


Tugas pokok TNI dibagi menjadia 2 yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Adapun rincian tugas TNI untuk mengatasi oeprasi militer selain perang adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas