Partai Ummat Mengaku Terkejut Chandra Tirta Wijaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Chandra terakhir kali berlabuh di Partai Ummat setelah yang bersangkutan mundur dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat mengaku terkejut terkait adanya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya.
Diketahui Chandra terakhir kali berlabuh di Partai Ummat setelah yang bersangkutan mundur dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Saya baru tahu status TSK dari Media. Kaget juga," kata Ketua Bidang Informasi Publik sekaligus Ketua Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dimintai tanggapannya, Selasa (4/10/2022).
Kendati demikian, Mustofa menyatakan kalau berdasarkan kabar terbaru terkait Chandra Tirta Wijaya yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari partai berlogo bintang emas itu.
Pengunduran diri Chandra Tirta Wijaya itu kata Mustofa ditetapkan sejak tanggal 30 Agustus 2022 lalu.
"Tetapi Mas CTW, pada akhir Agustus lalu, tepatnya tgl 30 Agustus 2022, telah mengirim surat pengunduran diri. Tidak jelas kenapa. Saya sendiri belum baca suratnya, tapi by telpon, saya diberitahu sekretariat," ucapnya.
Kendati begitu, tidak diketahui secara pasti alasan atau penyebab Chandra Tirta Wijaya mundur dari Partai Ummat.
Baca juga: Profil Chandra Tirta Wijaya, Eks Anggota DPR yang Pernah Diperiksa dalam Kasus Suap Garuda
Sebab kata Mustofa, selama berada di dalam naungan partai, Chandra dinilai tidak punya masalah.
"Iya, saya kaget denger beliau mundur, karena beliau gak ada masalah sama sekali di Partai Ummat," ucapnya.
Oleh karenanya, dia menyatakan pihak partai sejauh ini belum menjalin komunikasi kembali kepada yang bersangkutan.
"Pada saat itu, kami sedang tugas masing-masing di wilayah untuk verifikasi KPU. Jadi dah gak ada komunikasi karena sama-sama sibuk," tukas Mustofa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.