Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Berikan BLT untuk Ojol, Nelayan hingga UMKM, Ini Besarannya

BLT 2022 akan diberikan pemerintah bagi UMKM, nelayan, hingga ojol. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 3,4 triliun untuk penyaluran BLT 2022.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemerintah akan Berikan BLT untuk Ojol, Nelayan hingga UMKM, Ini Besarannya
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. - Pemerintah perluas cakupan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022 mulai dari UMKM hingga ojol. Anggaran yang disiapkan untuk penyaluran BLT 2022 sebesar Rp 3,4 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana untuk memperluas cakupan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2022.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, BLT 2022 rencananya akan diberikan mulai dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nelayan, hingga ojek online (ojol).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, BLT 2022 akan disalurkan dengan menggunakan Dana Transfer Umum (DTU).

Periode penyaluran BLT 2022 ini rencananya akan dimulai Oktober hingga Desember 2022.

Pada penyaluran BLT 2022 ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun yang di bagi ke dalam beberapa jenis bantuan.

Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022, Cek Status Penerimanya via cekbansos.kemensos.go.id

Adapun rincian pembagiannya yakni untuk:

Berita Rekomendasi

- Bantuan sosial sebesar Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen

- Pencipta lapangan kerja Rp 600 miliar atau 18,5 persen

- Subsidi sektor transportasi Rp 300 m atau 9,5 persen

- Perlindungan Sosial Rp 800 miliar atau 22,5 persen

Bagi pelaku UMKM, nantinya akan mendapatkan BLT dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.

Sedangkan bagi nelayan dan ojol, besarannya akan diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam penyaluran BLT 2022 ini menggunakan skema sebagai berikut:

Baca juga: Pengamat Nilai Kebijakan BLT BBM Diapresiasi Masyarakat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas