Puluhan Polisi Terseret Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Dicopot hingga Diperiksa Kode Etik
Puluhan anggota polisi terkena imbas tragedi Kanjuruhan Malang, ada yang dicopot hingga menjalani pemeriksaan karena diduga langgar kode etik.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan anggota polisi terseret dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dampak dari kerusuhan usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya itu menyebabkan ratusan nyawa melayang, termasuk dua anggota polisi.
Sederet polisi turut terkena dampaknya, ada yang dicopot hingga dimutasi.
Ada pula belasan polisi yang diperiksa dan puluhan lainnya diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik jumlahnya bertambah.
28 Polisi Akan Diperiksa Kode Etik Buntut Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bergerak cepat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
"Inipun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).
Terkait unsur satuan asal anggota polisi yang diperiksa tersebut, Dedi menyatakan akan memberikan pernyataan selanjutnya.
"Kami akan update lagi dan akan menyampaikannya kemudian," ucap Dedi.
Terkait kerusuhan tersebut, polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tim juga akan kerja secara maraton," ujar Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dimutasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
AKBP Ferli Hidayat pun kini dimutasi Kapolri menjadi Pamen SSDM Polri dan jabatan Kapolres Malang diberikan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada hari ini Senin (3/10/2022) malam.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Ada Evaluasi Menyeluruh, 3 Sosok Ini Didesak Dicopot dan Mundur dari Jabatannya
9 Danton, Danyon dan Danki Brimob Dinonaktifkan
Tak hanya Kapolri yang melakukan penonaktifan anggotanya, tapi juga Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.
Nico diketahui menonaktifkan sembilan Komandan Batalyon, Komandan Kompi, dan Komandan Pleton Brimob Polda Jatim.
"Kemudian sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kapolda Jatim, juga sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak 9 orang," imbuh Dedi.
Nama-nama Danton, Danki, Danton Brimob Polda Jatim yang dinonaktifkan di antaranya:
- AKBP Agus Waluyo
- AKP Hasdarman
- AKP Untung
- AKP Nanang
- AKP Danang
- Aiptu M Solihin
- Aiptu M Samsul
- Aiptu Ari Dwiyanto
- Aiptu Budi
Polri Periksa 18 Personel Pembawa Pelontar Gas Air Mata
Inspektorat Khusus (Itsus) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa 18 personel polisi pembawa pelontar gas air mata.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan seluruh personel itu merupakan anggota pengamanan yang terlibat di dalam lapangan saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang berbuntut kerusuhan dan menewaskan 125 orang pada Sabtu (1/10/2022).
"Tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat di dalam pengamanan. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang sebagai operator pemegang senjata pelontar," tuturnya dalam konferensi pers di Malang, Senin (3/10/2022) dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kondisi Jenazah Tragedi Kanjuruhan: Wajah Menghitam Kena Gas Air Mata, Ada luka di Lengan dan Paha
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap manajer pengamanan yang memimpin personel Polri dalam pertandingan tersebut.
"Manajer pengamanan itu dari pangkat perwira hingga pamen (perwira menengah). Itu sedang didalami," ujar Dedi.
Semua Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang merupakan kesalahan semua pihak.
"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggungjawab tanpa harus saling menyalahkan," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Menurut dia jangan lagi ada pihak yang tendensius hanya menyudutkan Polri padahal Polri sendiri tidak melanggar hukum mana pun.
"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.
Menurut dia yang dilarang FIFA itu dalam kondisi umum.
"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," ujarnya.
Dijelaskan bahwa dalam pasal 9 dan 10 aturan FiFA ada aturan situasi darurat dimana polisi boleh menggunakan senjata.
"ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," ujar Analis Politik dari Walden University, AS, ini.
Baca juga: Komnas HAM Investigasi Tragedi Laga Arema vs Persebaya, Dalami Soal Keamanan dan Gas Air Mata
Pemerintah mengumumkan sebanyak 125 orang meninggal dunia akibat peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Banyak di antara korban adalah remaja belasan tahun dan perempuan.
Tragedi seusai laga Arema vs Persebaya itu diawali serbuan suporter ke lapangan yang dibalas tembakan gas air mata polisi ke arah tribun.
Gas air mata memicu kerusuhan besar di tribun, hingga akhirnya merenggut nyawa ratusan suporter Arema yang berada di tribun.
Polisi Tingkatkan Kasus Stadion Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Sejauh ini, sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa Inspektporat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. (tribun network/thf/Tribunnews.com)