Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan, 125 Korban Meninggal Teridentifikasi, 21 Orang Luka Berat

Pihak kepolisian mengumumkan sebanyak 125 orang meninggal akibat kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim hingga Senin (3/10/2022) sore.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan, 125 Korban Meninggal Teridentifikasi, 21 Orang Luka Berat
SURYA/PURWANTO
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Dalam artikel mengulas tentang update jumlah korban meninggal akibat tragedi Kanjuruhan, yakni 125 orang hingga Senin (3/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengumumkan sebanyak 125 orang meninggal akibat kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hingga Senin (3/10/2022) sore, pukul 17.25 WIB, ada 125 korban meninggal yang sudah teridentifikasi.

Kemudian, korban luka berat sebanyak 21 orang dan korban ringan ada 304 orang.

"Tim Inavis Polri bekerjasama dengan tim DVI Ahamdulilah sudah berhasil 125 korban yang meninggal dunia."

"Inavis dan DVI, juga Perhimpunan Kedokteran forensik Jawa Timur bekerja cepat, alhamdulillah sudah clear tadi (Minggu) malam," kata Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (4/10/2022).

Menurut Dedi, kini semua korban meninggal juga sudah diambil oleh pihak keluarga.

Baca juga: 28 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Kemungkinan Bertambah

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, sampai saat ini total ada 450 orang yang menjadi korban peristiwa di Kanjuruhan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, ditegaskan oleh Dedi agar tidak terjadi perbedaan jumlah data korban yang beredar.

"Sampai saat ini, sementara yang kami dapat dari tim DVI 125 orang (meninggal), korban luka berat ada 21 orang, kemudian korban ringan ada 304 orang."

"Sehingga jumlah korban terupdate sampai hari ini ada 450 orang," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Karodokpol Pusdokkes Polri Nyoman Eddy Purnama Wirawan kepada awak media di Jakarta, Minggu (2/10/2022).

Nyoman Edi menyebut, jumlah korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang berdasarkan pemutakhiran polisi adalah 125 meninggal dunia.

"Update data terakhir yang dilaporkan meninggal dunia 129 setelah ditelusuri di RS terkait menjadi meninggal dunia 125 orang," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.tv, selisih data angka korban jiwa tersebut, disebabkan kesalahan pencatatan di rumah sakit yang menangani para korban.

Nyoman Eddy menambahkan, dari 125 korban meninggal dunia, semuanya telah teridentifikasi.

Para pemain dan manajer Arema FC berdoa bersama di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022).
Para pemain dan manajer Arema FC berdoa bersama di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). (SURYA/SURYA/PUR)

Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan

Dikutip dari TribunJatim.com, Polisi telah meningkatkan status kasus tragedi Sadion Kajuruhan Malang pasca-laga Arema FC vs Persebaya Surabaya ke tahap penyidikan, Senin (3/10/2022).

Status penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan atas dasar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Baca juga: Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang, Pengamat: Sebaiknya Publik Tidak Tergesa-gesa Membuat Penilaian

"Kami saat ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara."

"Dari hasil gelar perkara tim meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan kerja secara maraton," kata Dedi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (3/10/2022).

Sementara itu, sebanyak 28 anggota kepolisian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

"Ini pun masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja secara cepat."

"Namun, unsur ketelitian kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja," tegas Dedi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Adi Suhendi, TribunJatim.com/Erwin Wicaksono, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas