Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf kepada Orang Tua Yoshua dan Seluruh Pihak yang Terdampak
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak karena perbuatannya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Permohonan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo ketika baru keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Saat itu, ia berada di dalam kendaraan Brimob dan hendak berangkat menuju Mako Brimob, di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak karena perbuatannya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa saya," kata Sambo kepada wartawan.
Merasa bersalah atas perbuatannya, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf khusus untuk orang tua Brigadir J.
"Termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," ujar Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Menyesal dan Minta Maaf Kepada Ibu dan Ayah Brigadir J
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
PN Jakarta Selatan siap gelar sidang
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap untuk menggelar sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sejauh ini pihaknya memang sudah kerap menyidangkan kasus yang menjadi sorotan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Bharada E Disebut Siap Hadapi Ferdy Sambo, Akui Punya Kejutan untuk Persidangan Kasus Brigadir J
Kendati begitu, saat ini PN Jakarta Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.
Nantinya jika memang berkas perkara sudah dilimpahkan Djuyamto memastikan akan menyampaikan hal tersebut ke khalayak.
"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konpers (konferensi pers, red) usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.
"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum memeprtimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).
Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.
Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.
"Karena kami yakin nenar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.
Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rencananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).
"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).
Penahanan Tersangka
Kejaksaan Agung menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.