Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejagung akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan, Rabu (5/10/2022) Tribunnews/Jeprima. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pengadilan Senin (9/10/2022) pekan depan. 

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara.

Yakni terkait pembunuhan berencana dan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.

"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum."

"Kami sesegara mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan terus perbaiki."

"Paling lambat hari senin sudah dilimpahkan di pengadilan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Baca juga: Kejagung akan Tahan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J, Ada 3 Lokasi Penahanan

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

BERITA REKOMENDASI

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC). 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.


Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Kejagung Akan Tahan Semua Tersangka

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas