Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejagung akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan, Rabu (5/10/2022) Tribunnews/Jeprima. 

"Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil. 

Adapun penahanan akan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. 

Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob. 

Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri. 

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi (PC) dan Ferdy Sambo(FS). Keduannya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  (KOMPAS.com Rahel Narda/Kristianto Purnomo)

"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim  terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," 

"Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil. 

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Kejagung

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," lanjutnya. 

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin proses ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas