Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Widodo menuturkan aturan mengenai biaya PNBP paspor saat ini sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pihak terkait lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mempersiapkan petunjuk teknis terkait masa berlaku paspor yang menjadi 10 tahun.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," imbuhnya.
Widodo menuturkan aturan mengenai biaya PNBP paspor saat ini sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di ATM dan M-Banking, Siapkan Kode Billing
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” katanya.
Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
Paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun alias tidak otomatis berlaku 10 tahun.
Kemenkumham diketahui mengeluarkan kebijakan baru dengan memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula 5 tahun.
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor Online 2022 dengan Aplikasi M-Paspor, Tanpa Mengantre Lama
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 September 2022.