Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Harap Konsep Besar Reformasi di Bidang Peradilan Bisa Rampung Sebelum Pemilu 2024

Menkopolhukam Mahfud MD berharap konsep reformasi di bidang peradilan bisa selesai sebelum Pemilu 2024.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Harap Konsep Besar Reformasi di Bidang Peradilan Bisa Rampung Sebelum Pemilu 2024
SURYA/PURWANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap konsep reformasi di bidang peradilan bisa selesai sebelum Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap konsep reformasi di bidang peradilan bisa selesai sebelum Pemilu 2024.

Ia juga mengatakan langkah-langkah jangka pendek terkait reformasi di bidang peradilan masih akan dirumuskan.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan diskusi bersama sejumlah akademisi, pakar, mantan pimpinan lembaga negara, dan perwakilan kementerian atau lembaga pemerintah di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (4/10/2022).

"Mudah-mudahan nanti bentuk reformasi yang akan berguna bagi pembangunan dunia peradilan kita itu bisa dilakukan dalam periode ini. Sehingga nanti konsepnya bisa selesai sebelum pemilu tahun 2024 misalnya," kata Mahfud MD saat konferensi pers.

Mahfud MD mengatakan, dalam diskusi tersebut muncul usulan untuk langkah jangka panjang reformasi di bidang peradilan.

Baca juga: Mahfud MD Gelar Diskusi dengan Akademisi, LSM hingga Jurnalis Bahas soal Reformasi Peradilan

Langkah jangka panjang yang dimaksud, kata Mahfud, membuat semacam "rumah" lembaga peradilan menyangkut Kepolisian, Kejaksaaan, dan Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

Langkah jangka panjang tersebut, menurutnya bisa dilakukan setelah KUHP yang baru selesai diundangkan dan adanya KUHAP baru.

"Sesudah itu nanti akan diusahakan rumah besar, konsep besar, yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga ini akan diatur," kata Mahfud.

"Bukan hukum acaranya, tetapi nanti akan ada pengaturan-pengaturan agar sambungannya jelas," sambung dia.

Baca juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan, Mahfud MD Minta Pelakunya Segera Diumumkan

Mahfud menjelaskan diskusi tersebut dilatarbelakangi adanya penangkapan Hakim Agung Sudradjad Dimyati oleh KPK.

Peristiwa tersebut, kata Mahfud, kemudian memicu reaksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menko Polhukam melakukan reformasi di bidang penegakan hukum khususnya bidang peradilan.

"Ketika menugaskan Menko Polhukam ini kita sudah mulai sekarang," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas