Selain Eks Anggota DPR Chandra Tirta, KPK Cegah Seorang Lagi Terkait Kasus Korupsi di Garuda
KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota DPR 2009-2014 Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.
Selain Chandra, ternyata KPK juga mencegah seorang lagi.
"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 orang untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Deputi Penindakan Benarkan KPK Cegah Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri
Namun Ali tidak mengungkap identitas pihak dimaksud.
Ia hanya mengatakan Chandra dan seorang lagi itu dicegah selama 6 bulan.
"Cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan kedepan sampai dengan Januari 2023," katanya.
"Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara dimaksud," imbuhnya.
KPK, kata Ali, berharap ketika dipanggil maka pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.
"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.