VIDEO Permohonan Kasasi Moeldoko Terkait KLB Demokrat Ditolak Mahkamah Agung
Permohonan kasasi Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditolak Mahkamah Agung (MA).
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan kasasi Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Pemerintah memutuskan Partai Demokrat yang sah adalah yang saat ini dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tolak kasasi," bunyi amar singkat MA yang dilansir dari situs resmi, Senin (3/10/2022).
Putusan yang diketok pada Kamis (29/9/2022) tersebut dipimpin oleh ketua majelis Irfan Fahruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti yaitu Joko Agus Sugianto.
Sebagaimana diketahui, Moeldoko menggugat Menkumham karena menolak pendaftaran pengurus Partai Demokrat hasil acara yang diklaim sebagai KLB.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Moeldoko terkait hasil KLB Deli Serdang.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Pihak penggugat adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan kader Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.
Sementara pihak tergugat yakni Menkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya.
Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.
Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021–2025.
Adapun putusan ini diambil oleh hakim ketua Enrico Simanjuntak serta dua hakim anggota, Budiamin Rodding dan Sudarsono pada Selasa (16/11/2021).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko berdasarkan hasil KLB Deli Serdang.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, Rabu (31/3/2021).(*)