Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI: Tragedi Kanjuruhan Jadi Evaluasi Krusial Bagi Polri

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBI) melihat Tragedi Kanjuruhan sebagai evaluasi yang sangat krusial dan bagi angota Polri.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in YLBHI: Tragedi Kanjuruhan Jadi Evaluasi Krusial Bagi Polri
SURYA/PURWANTO
Karangan bunga kiriman dari berbagai kelompok suporter di Indonesia terpajang di area Patung Kepala Singa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Karangan bunga ini sebagai bentuk empati kepada para korban meninggal dunia akibat kerusuhan usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBI) melihat Tragedi Kanjuruhan sebagai evaluasi yang sangat krusial dan bagi angota Polri.

Hal ini karena dalam kejadian itu banyak prosedur yang dijalankan oleh pihak kepolisian tidak berdasarkan pada prinsip hukum dan Hak Asasi Manusa (HAM).

Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan ada banyak dugaan tindakan pelanggaran hukum dan HAM yang menyalahi Prosedur Tetap (protap).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Turut Jadi Perhatian pada Perhelatan P20

Seperti halnya protap dalam prosedur pengendalian masyarakat hingga protap penggunaan kekuataan dari institusi kepolisian.

“Yang tindakan berlebihan tersebut justru ada mengarah pada dugaan kuat terhadap tindakan bersifat berlebihan,” ujar Daniel dalam konferensi pers yang dilakukan YLBHI secara daring, Rabu (5/10/2022).

Daniel mengaskan dugaan pelanggaran yang terjadi adalah seperti penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak aparat kepada para suporter.

BERITA TERKAIT

“Ada penganiayaan ada kekerasan terhadap suporter-suporter dan juga adanya sebagaimana pengainayaan itu diduga termasuk dalam pasal 351 KUHP,” jelas Daniel.

“Ada kekerasan yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam pasal 170 dan juga adanya dugaan tindakan kealpaan yang mengakitbatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP tersendiri,” tambahnya.

Diketahui, langkah pihak aparat yang mencoba mengendalikan massa suporter dengan tembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2020) berujung maut. Ratusan nyawa melayang di Stadion Kanjuruhan.

Data resmi sementara, 131 orang tewas dalam insiden itu, termasuk 33 anak-anak. Sebanyak 29 orang mengalami luka berat dan 436 orang menderita luka ringan dan sedang.

Hal ini bermula, berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, setelah berakhirnya pertandingan Arema VS Persebaya.

Sejumlah pendukung Arema merasa kecewa dan beberapa di antara mereka turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial Arema

Petugas pengamanan kemudian berupaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar suporter tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain

Semakin lama kekecewaan suporter makin kuat dan kemarahan tidak terkendali, karena disertai dengan lemparan benda-benda ke lapangan

Guna meredakan kemarahan suporter, polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah suporter.

Dari tembakan air mata itu suporter yang mencoba menghindar kian tidak terkendali, sehingga harus mengorbankan penonton lain dengan menginjak-injak guna menyelamatkan diri.

Banyak dari penonton yang mengalami sesak napas akibat asap gas air mata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas