Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Panggilan KPK
Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda sejatinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Pemeriksaan pada Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda sejatinya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022) kemarin.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Ali meminta kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka kooperatif terhadap proses hukum.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.
"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengultimatum istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK meminta Astract Bona Timoramo anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda istri Lukas Enembe hadiri pemeriksaan KPK.
"Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi perlu kami ingatkan, tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut," ujar Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Periksa Pramugari RDG Airlines, KPK Selisik Soal Private Jet First Class-Aliran Uang Lukas Enembe
Ali memastikan surat pemanggilan telah disampaikan secara patut kepada istri dan anak Lukas Enembe.
Diketahui pihak Lukas pun menyebut sudah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut.
Namun, kuasa hukum Lukas Enembe meminta agar KPK memeriksa keduanya di kediaman Lukas Enembe.
Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe agar tak mencoba merintangi proses hukum.
Lagi pula, menurut Ali, tak ada kewajiban seorang saksi harus didampingi kuasa hukum saat diperiksa.
"Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," kata Ali.