Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak sebagai Syarat Penerima BSU
Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Begini cara cek aktif atau tidaknya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu ke rekening penerima.
Diketahui, penyaluran BSU akan memasuki tahap kelima.
Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Indonesiabaik.id:
1. Via website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan? Ini Bocoran dari Kemnaker
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;
- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;
Baca juga: BSU Sudah Sampai Tahap 4 Tapi Belum Dapat? Cek Hal Berikut
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan;
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;