Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak sebagai Syarat Penerima BSU
Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Begini cara cek aktif atau tidaknya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
2. Via Aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile;
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN;
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK;
- Kemudian pilih di "Kartu Digital";
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI);
– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
(Tribunnews.com, Widya)