Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak sebagai Syarat Penerima BSU
Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Begini cara cek aktif atau tidaknya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu ke rekening penerima.
Diketahui, penyaluran BSU akan memasuki tahap kelima.
Salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Indonesiabaik.id:
1. Via website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan? Ini Bocoran dari Kemnaker
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
- Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi terlebih dulu;
- Pilih menu registrasi > Isi formulir sesuai dengan data > Nomor KPJ Aktif > Nama > Tanggal lahir > Nomor e-KTP > Nama ibu kandung > Nomor ponsel dan email;
Baca juga: BSU Sudah Sampai Tahap 4 Tapi Belum Dapat? Cek Hal Berikut
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika sudah terdaftar, lakukan login dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan;
- Pada menu layanan, pilih Kartu Digital;
- Klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan muncul status kepersertaan (aktif/tidak aktif).
2. Via Aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile;
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN;
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK;
- Kemudian pilih di "Kartu Digital";
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI);
– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
(Tribunnews.com, Widya)