Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Dipanggil Kejaksaan Agung Pekan Depan Terkait Impor Garam
KOMPAS/ HENDRA A SETYAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan berkaitan dengan kasus dugan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pekan depan.

"Minggu depan Bu Susi Pudjiastuti tuh fix mau datang," ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Rabu (5/10/2022) malam.

Pemeriksaan Susi Pudjiastuti berkaitan dengan kasus dugan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.

Susi Pudjiastuti dianggap mengetahui proses dan latar belakang penggunaan atau dasar pengeluaran kuota impor garam.

"Diduga hitungan-hitungannya itu tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (5/10/2022) malam.

Tak hanya Susi  Pudjiastuti, tim penyidik juga berencana memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia pada Kementerian Perindustrian.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan guna mendapat keterangan terkait seluk-beluk impor garam industri.

"Kita sedang menelusuri semua yang tahu dan memahami proses proses impor kemarin," ujar Kuntadi.

Hingga kini, tim penyidik belum mengantongi satu pun nama tersangka.

Meski demikian, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

Gelar perkara yang akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara.

Kerugian tersebut kini masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sudah ada kesepakatan (dengan BPKP). Tinggal nanti merealiasikan pola penghitungannya," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota, Buru Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam

Menurut Kuntadi, tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian perekonomian negara.

Hal itu disebabkan volume dan tempo importasi garam industri yang bersamaan dengan masa panen raya petani garam.

"Dampak dari impor garam tersebut justru menghancrkan harga garam di tingkat petani," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas