Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf, Ayah Brigadir J: Saya Tidak Mau Dia Tidak Dihukum

Ferdy Sambo mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maafnya kepada orangtua Brigadir J. Ayah Brigadir J ingin Ferdy Sambo dihukum.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf, Ayah Brigadir J: Saya Tidak Mau Dia Tidak Dihukum
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022)- Dalam kesempatan tersebut Ferdy Sambo mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maafnya kepada orangtua Brigadir. Meski sudah minta maaf, ayah Brigadir J tetap ingin Ferdy Sambo dihukum atas perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, tersangka pembunuhan Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maafnya kepada orangtua Brigadir J.

Meski sudah minta maaf, ayah Brigadir J tetap ingin Ferdy Sambo dihukum atas perbuatannya.

Saat diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya ke berbagai pihak yang terdampak.

Ia bahkan juga mengaku menyesal.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua,” katanya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Baca Wajah Ferdy Sambo saat Sampaikan Maaf: Terlihat Tidak Ada Rasa Takut

Menanggapi hal itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Ferdy Sambo dapat dihukum.

BERITA REKOMENDASI

Ia berharap agar kasus pembunuhan anaknya dapat terselesaikan.

“Permintaan maaf wajar dilakukan, tapi selaku ayah saya tidak mau dia tidak dihukum,” katanya, mengutip Kompas TV.

Samuel berharap sidang bisa digelar secara terbuka.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Mengutip Tribun Jambi, Samuel juga berhadap agar hakim dan jaksa dapat memberikan vonis secara bijaksana kepada para tersangka.

Lebih lanjut, soal permintaan maaf yang dilontarkan Ferdy Sambo, ia tak ingin mendahului proses hukum.


"Semua agama pasti mengajarkan kita saling memaafkan, namun kami tidak mau mendahului proses hukum," katanya.

Samuel mengaku tidak ingin tergesa-gesa menerima permintaan maaf Ferdy Sambo

Baginya, soal permintaan maaf bisa dibicarakan setelah ada keputusan dari hakim.

"Jadi, untuk soal memaafkan setelah nanti ada nanti keputusan dari Majelis Hakim disitulah kita baru bisa berbicara soal maaf memaafkan," katanya.

Seperti diketahui, Polri telah melimpahkan barang bukti serta tersangka pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ketiga tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditampilkan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tujuh tersangka terkait obstruction of justice juga dihadirkan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas TV/ Tribun Jambi/Danang Noprianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas