Kapolri Ungkap 20 Polisi yang Diduga Langgar Etik di Kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa ada 20 anggota melanggar etik di kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada 20 anggota melanggar etik di kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka kini telah diperiksa oleh tim internal Polri.
Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda.
Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca juga: Kapolri Ungkap 11 Anggota Polisi Diduga Terlibat Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Adapun rinciannya adalah AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.
Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.
Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP.
Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan
"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," tukas Sigit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.