Kemendagri Minta Seluruh Daerah Saling Bantu Selaraskan Produk Hukum di Indonesia
Akmal Malik mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu sama lain guna menyelaraskan produk-produk hukum di Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diperlukan penyelarasan produk hukum di Indonesia.
Diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.
“Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota,” ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik dalam pernyataannya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia, di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis(6/10/2022).
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Fokus Anggarkan Penanganan Inflasi
Pj Gubernur Sulawesi Barat ini juga mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu sama lain guna menyelaraskan produk-produk hukum di Indonesia.
Sementara itu Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI, Makmur Marbun menyampaikan, tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakornas di Mamuju antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD Provinsi,kabupaten/kota, sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
“Ketiga optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” pungkasnya.(Willy Widianto)