Kemenko PMK Luncurkan RPP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau, Ini Tanggapan Pelaku Usaha
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meluncurkan kertas kebijakan yang mendorong penerapan Revisi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meluncurkan kertas kebijakan yang mendorong penerapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
RPP ini akan mematikan industri vape yang berpotensi memberikan alternatif lebih rendah risiko bagi perokok.
Asosiasi vapers se-Indonesia berharap pemerintah bisa membuat aturan yang berkeadilan untuk mendukung kelangsungan industri rokok elektronik.
“Industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya belum lama ini.
Susiwijono menjelaskan, pembatasan ruang gerak IHT berpotensi memunculkan masalah baru akan peredaran produk hasil tembakau ilegal.
Hal ini tentunya akan semakin mencekik IHT legal dan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
Selain itu, poin revisi yang mencakup pembatasan periklanan mestinya dibahas bersama karena di dalamnya menyangkut keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menjelaskan pembatasan tersebut berpotensi mematikan jalannya usaha rokok elektronik dengan hilangnya lapangan kerja di berbagai sektor pemasaran.
“Hal itu akan sangat menghambat UMKM untuk berkembang. Media sosial adalah solusi alternatif para UMKM untuk dapat melakukan promosi dengan anggaran yang terjangkau,” kata Aryo lewat pesan tertulis, Kamis (6/10/2022).
Aryo menambahkan, industri vape bertumbuh pesat pada tahun ini, mayoritas ditopang oleh peningkatan penjualan device dan likuid.
Ia memprediksi tahun ini rokok elektronik akan menyetorkan cukai ke negara sebesar Rp1 triliun rupiah.
Pertumbuhan industri vape ini diyakini akan memberikan peluang dan lapangan pekerjaan baru.
Baca juga: Pertumbuhan Cukup Pesat, IECIE Jadikan Indonesia Tuan Rumah Pameran Vape Sekaligus Awali Tur Global
Di sisi lain, para pelaku bisnis rokok elektronik berharap regulasi yang ada justru bisa memudahkan pelaku usaha.