VIDEO Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Beri Penjelasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
KPK Ancam Jemput Paksa Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, atas nama Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.
Lembaga antirasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya."
"Dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Ali Fikri.
Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Astract Bona dan Yulce Wenda seyogianya diperiksa pada Rabu (5/10/2023) kemarin, tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan.
Tim penyidik KPK saat ini telah memblokir rekening Yulce Wenda.
Hal itu dilakukan sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.
KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya.
Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.