Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Beri Penjelasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakannya dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Pemblokiran rekening itu, Ali Fikri menjelaskan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ali mengungkapkan, KPK sudah lama memblokir rekening Yulce Wenda.

Katanya, pemblokiran dilakukan bukan lantaran Yulce mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (5/10/2022) kemarin.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Terkait pemblokiran rekening istri Lukas Enembe ini sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, di Jayapura, Papua, Rabu (5/10/2022).

Petrus pun menyayangkan aksi pemblokiran. Pasalnya, pemblokiran dilakukan hanya kepada seseorang yang berstatus sebagai tersangka.

“Seharusnya berdasarkan undang-undang rekening yang diblokir hanya berstatus tersangka,” katanya.

Menurutnya, pemblokiran rekening istri Lukas Enembe kemungkinan akibat Yulce tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK.

“Mungkin kemarahan KPK, karena sikap Ibu Yulce yang tidak mau memberi keterangan,” ujarnya.

Dia menuturkan pemblokiran itu baru diketahui setelah Yulce hendak melakukan transaksi.

“Sempat transaksi, tetapi tidak bisa. Setelah dicek pihak bank menyebutkan bahwa rekening telah diblokir,” tutur Petrus.

KPK Ancam Jemput Paksa Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, atas nama Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda

Lembaga antirasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa. 

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya."

"Dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Ali Fikri.

Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya." 

Astract Bona dan Yulce Wenda seyogianya diperiksa pada Rabu (5/10/2023) kemarin, tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan. 

Tim penyidik KPK saat ini telah memblokir rekening Yulce Wenda

Hal itu dilakukan sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali. 

KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. 

Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit. 

Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas. 

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. 

Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas