Diperiksa di Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Hal Biasa, Kok Kayaknya Heboh Banget Sih
Susi Pudjiastuti telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Adapun Susi diperiksa selama lebih dari 5 jam dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 14.55 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).
Usai diperiksa, Susi menyatakan bahwa dirinya datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Kejagung RI.
Menurutnya, pemeriksaan merupakan hal yang wajar karena dirinya mantan menteri KKP.
"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Tapi kawan-kawan kok kayaknya heboh banget sih," kata Susi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (7/10/2022).
Ia menuturkan bahwa dirinya merupakan warga negara yang patuh. Karena itu, dirinya mengikuti proses hukum dengan memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," jelasnya.
Di sisi lain, Susi menuturkan pemeriksaannya itu bertujuan untuk meminta pendapatnya soal impor garam. Khususnya mengenai regulasi dan mekanisme penentuan kuota impor garam.
"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang saya pernah ketahui sebagai menteri kelautan dan perikanan," jelasnya.
Karena itu, Susi mendukung upaya Kejagung untuk mengusut dugaan permainan dalam kasus impor garam. Sebab, hal tersebut telah merugikan petani.
Baca juga: KRONOLOGI Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam
"Harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal karena merugikan petani. Berarti kita mengambil hal hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraannya kalau harga petani jatuh, harga impor berlebihan kan juga kasiah para petani," bebernya.
"Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahterannya. Karena saya tidak menjabat lagi saya titipkan ke Kejagung," tutupnya.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, penerbitan persetujuan impor gram industri itu menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Sebab, garam industri yang diproduksi di dalam negeri tak mampu bersaing.
Saat ini, tim penyidik tengah berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Atas konstruksi hukum itu, tim penyidik pun telah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Pada hari ini 27 Juni 2022, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan penyidik berkesimpulan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tutup Burhanuddin.