Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Ini, KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hari Ini, KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pemeriksaan saksi dilakukan, di gedung Merah Putih, Jumat (7/10/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW," kata Ali Fikri, melalui keterangannya, Jumat 

Ali mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah Jito, yang berasal dari pihak swasta.

"Atas nama, Jito. (dari) Swasta," ujar Ali Fikri.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 11 Agustus ć sekitar 33 orang dari Pemalang. 

Mereka ditangkap di sekitar pintu keluar gedung DPR dan di Pemalang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yakni, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya bernama Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh yang ditetapkan tersangka pemberi suap.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas