Hari Ini, KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan saksi dilakukan, di gedung Merah Putih, Jumat (7/10/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW," kata Ali Fikri, melalui keterangannya, Jumat
Ali mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah Jito, yang berasal dari pihak swasta.
"Atas nama, Jito. (dari) Swasta," ujar Ali Fikri.
Untuk diketahui, Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 11 Agustus ć sekitar 33 orang dari Pemalang.
Mereka ditangkap di sekitar pintu keluar gedung DPR dan di Pemalang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yakni, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya bernama Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh yang ditetapkan tersangka pemberi suap.