Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KADIN Luncurkan Program RFBSH untuk Dorong Multiusaha Sektor Kehutanan

ADIN mengadakan Dialog New York Climate Week dengan tema Regenerative Forest Business Sub Hub yang turut menghadirkan aktor bisnis bidang kehutanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KADIN Luncurkan Program RFBSH untuk Dorong Multiusaha Sektor Kehutanan
Istimewa
ILUSTRASI Kawasan hutan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasi usahanya dan memperluas peran sektor kehutanan dalam meningkatkan kontribusi pada dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan serta berkontribusi terhadap pencapaian Indonesia's Nationally Determined Contribution (NDC).

Berangkat dari hal ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meluncurkan program Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) untuk mendukung kesiapan kapasitas anggotanya melalui proses peningkatan pengetahuan tentang multibisnis kehutanan, dialog dengan instansi pihak terkait, dan peningkatan kapasitas untuk menerapkan multi kehutanan yang efisien dan efektif. 

Dalam rangka mendukung Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dan Komitmen NDC Indonesia, KADIN mengadakan Dialog New York Climate Week dengan tema Regenerative Forest Business Sub Hub yang turut menghadirkan aktor bisnis di bidang kehutanan, pemerintah nasional, dan pihak terkait lainnya.

Turut hadir perwakilan dari KADIN yaitu Silverius Oscar Unggul selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan dan Kehutanan KADIN Indonesia. 

Silverius menjelaskan bahwa peluncuran sub hub RFBSH bertujuan untuk menjadi peluang pembelajaran satu sama lain dan mengimplementasikan multiusaha kehutanan

“Kita ingin mengupayakan kolaborasi antar sektor, baik pemilik konsesi hutan maupun sektor energi. Kolaborasi ini akan dimulai terutama di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Investasi” kata Silverius dalam siaran pers, Jumat (7/10/2022). 

Berita Rekomendasi

Mengacu pada UUD 1945, seluruh sumber daya alam termasuk hutan harus diekstraksi, digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, dan digunakan secara bijaksana. 

Dari sisi sektor pembuat kebijakan, Krisdianto, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK menjelaskan bahwa kehutanan tidak selalu erat kaitannya tentang kayu, tetapi juga tentang seluruh aspek yang bisa manusia manfaatkan dari pohon yang menjadikannya potensial untuk peluang multiusaha kehutanan.

Baca juga: Indonesia Dihantui Resesi Ekonomi Global, Kadin: Perusahaan Kelas Kakap hingga UMKM Rentan Terdampak

Peluang ini nantinya akan mengelompokkan hutan dalam kategori hutan produksi dan hutan terlindungi. 

“UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 merupakan peluang bagi sektor kehutanan untuk memperbaiki, memastikan produksi bahan mentah, meningkatkan ketahanan pangan, menyediakan energi terbarukan, membentuk klaster bisnis kehutanan di zona ekonomi dan produksi, dan menyediakan modal perizinan untuk bisnis demi meningkatkan produktivitas hutan, serta memfasilitasi perizinan sektor kehutanan,” terangnya. 

Global Green Growth Institute (GGGI) yang merupakan organisasi berbasis perjanjian internasional untuk mendukung para mitra termasuk pemerintah untuk mencapai pertumbuhan hijau dengan pengadaan program yang mendukung NDCs dan SDGs juga turut bergabung pada diskusi tersebut. 

Marcel Silvius selaku perwakilan Indonesia untuk GGGI menjelaskan Indonesia saat ini tengah mengalami pergantian paradigma dari bisnis kehutanan biasa menuju paradigma multiusaha kehutanan yang regeneratif dan inklusif. 

Transisi menuju siklus bisnis hijau ini berpotensi meningkatkan kebersaingan Indonesia dan seluruh anggota KADIN secara individu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas