Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Periksa Susi Pudjiastuti Terkait Kasus Impor Garam
Susi diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti.
Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa Susi diperiksa karena memiliki kewenangan dalam penentuan alokasi kuota impor garam.
"Saksi yang diperiksa yaitu SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019. Adapun saksi diperiksa terkait dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Ungkap Alasan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Garam
Ketut menuturkan bahwa Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Hal berdasarkan hasil kajian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," jelasnya.
Namun ternyata, kata dia, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.
Ia menuturkan bahwa hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut menuturkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
"Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.