KPK Periksa Dua Saksi Kasus Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Polresta Banyumas
KPK akan memeriksa saksi tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Polresta Banyumas, Jumat (7/10/2022)
Editor: Theresia Felisiani
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS)
Pemeriksaan saksi ini dilakukan di Kantor Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/10/2022).
Para saksi akan diperiksa perihal kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, yang melibatkan tersangka BS dan kawan-kawan.
Berdasarkan informasi, saksi tersebut berjumlah dua orang.
"Irvan Puji Laksono Direktur PT Putra Wali Mandiri dan Direktur CV Slamet Sidomulyo, Prayitno Budi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Seperti diketahui, Budhi Sarwono terjerat tiga kasus korupsi.
Beberapa hari setelah Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara karena kasus suap pertamanya, KPK melakukan pengusutan dua kasus lainnya.
KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021.
Kemudian, lembaga antirasua itu juga menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Hingga kini, penyidikan kasus-kasus tersebut masih bergulir.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Budhi Sarwono dari Wakil Bupati Banyumas dan Eks Bupati Semarang