KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Kanwil BPN Provinsi Riau
(KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah BPN Riau
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka baru ini merupakan tindak lanjut proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi).
"KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Hanya saja, Ali enggan membeberkan para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujarnya.
Ali mengatakan bahwa proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra selama 5 tahun dan 7 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Dahlan menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif satu dari penuntut umum KPK. Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda.
"Membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Dahlan, Rabu (27/7/2022).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Andi Putra.
"Tim jaksa KPK (2/8/2022) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).
Ali berujar, jaksa KPK mengajukan banding lantaran hakim tidak mempertimbangkan tuntutan kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Andi.
Ia berharap hakim pada tingkat banding mengabulkan tuntutan yang dilayangkan KPK terhadap Andi.
"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Ali.