Menteri ATR/BPN Pelajari Laporan Dugaan Mafia Tanah di Kalsel
Dalam permasalahan yang menyangkut perkebunan pihaknya harus terlebih dulu memastikan sejumlah hal termasuk perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan dalam menindaklanjuti laporan dugaan kasus mafia tanah, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen.
Dokumen yang dimaksud seperti data yuridis dan data pendukung yang merupakan warkah tanah. Hal serupa juga dilakukan dalam menindaklanjuti laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan yang sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.
"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," kata Hadi saat menjadi narasumber di acara 'Sikap Publik terhadap Reformasi Pertanahan dan Perpajakan', Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Bareskrim Panggil Korban Mafia Tanah Oey Huei Beng
Sebagai contoh kata Hadi, dalam permasalahan yang menyangkut perkebunan pihaknya harus terlebih dulu memastikan sejumlah hal termasuk perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Perizinan yang dimaksud diantaranya apakah luas perkebunan sesuai izin dan fungsi, atau bermanfaat atau tidak bagi masyarakat sekitar.
"Karena apa? HGU-nya katakanlah tidak sesuai dengan izinnya, kita harus audit. Apakah benar mereka izinnya 10.000 tetap 10.000, apakah fungsinya sesuai dengan izin, kemudian apakah bermanfaat untuk masyarakat," ungkap Hadi.
Bila temuan di lapangan ternyata luas tanah yang digunakan tidak sesuai dengan izinnya, maka tindakan hukum bisa diambil. Pasalnya hal tersebut termasuk dalam pelanggaran perizinan.
"Kasus di lapangan, apabila mereka lebih dari 10.000 tentunya ada tindakan hukum di sana. Permasalahan kelapa sawit banyak, apakah tumpang tindih dengan masyarakat, apakah tumpang tindih dengan kawasan hutan, ini juga akan terus kita lihat dan kita selesaikan di lapangan," jelas Hadi.
Sebelumnya, dugaan mafia tanah melalui penerbitan HGU di dalam kawasan hutan Kotabaru, Kalimantan Selatan ini dilaporkan oleh Sawit Watch didampingi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) ke Kementerian ATR/BPN pada Rabu (3/8/2022) lalu.
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Mertua Adly Fairus Alami Kerugian Rp 100 Miliar
Temuan dugaan mafia tanah ini juga sebelumnya telah dilaporkan ke KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Kementerian LHK.
Sawit Watch menduga penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan diperoleh tanpa adanya persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Perolehan HGU yang diterbitkan pada September 2018 silam itu dipandang problematik karena menyebabkan sekitar 8.610 hektare hutan negara hilang.
"Sejak 18 Januari silam, kami telah melaporkan problem ini kepada KPK. Disusul dengan laporan identik yang disampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan pada 23 Mei 2022. Kami paham tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum," terang Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.