Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Dirut LIB setelah Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Respons Dirut LIB setelah Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
tribunnews.com/majid
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). Akhmad Hadian Lukita buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. 

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dirut PT LIB tersebut menjadi satu dari enam tersangka yang telah diumumkan. 

"(Tersangka) Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB. Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Kapolri. 

Kapolri juga menetapkan panitia pelaksana serta anggota kepolisian sebagai tersangka. 

Tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Berita Rekomendasi

Sigit menyebut para tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU No 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

6 tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. AHL (Dirut LIB)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas