Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Penerima BSU Masih Calon, Simak Penjelasan Kemnaker

Status Penerima BSU pada laman kemnaker.go.id masih 'Calon' namun dana belum masuk ke rekening. Berikut penjelasan dari Kemnaker.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Status Penerima BSU Masih Calon, Simak Penjelasan Kemnaker
IG @Kemnaker
Notifikasi status pencairan BSU 2022 masih 'Calon'. Kapan dana BSU bisa cair ke rekening?. Simak penjelasan Kemnaker terkait status 'Calon' pada penyaluran BSU 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 telah disalurkan pemerintah mulai Senin (3/10/2022).

Namun dalam proses penyaluran BSU, ditemukan kendala bagi penerimanya.

Kendala yang dikeluhkan penerima BSU yakni adanya status 'Calon' saat dicek di laman Kemnaker, namun dana tak kunjung cair ke rekening mereka.

Keluhan penyaluran BSU tersebut disampaikan warganet melalui kolom komentar pada unggahan di akun Instagram @kemnaker.

"Temen2 lain sudah dapat, punyaku masih calon terus.. kasih kejelasan tolong.. sekiranya tidak dapat d gantilah statusnya" tulis warganet pada kolom komentar.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan bahwa kemungkinan ada kriteria yang belum dipenuhi penerima BSU.

Baca juga: Status BSU: Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Bank? Ini yang Harus Dilakukan

"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," ungkap Anwar pada rabu (5/10/2022), dikutip dari Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Ketika penyaluran BSU sudah sampai ke rekening penerima, maka status akan berubah menjadi 'Tersalurkan'.

Penerima akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan status tahapan proses penyaluran BSU melalui laman kemnaker.go.id.

Status Tahapan Penyaluran BSU 2022

Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id
Cek status proses penyaluran BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

Adapun notifikasi yang terdapat pada laman kemnaker.go.id bagi penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Tahap 1: Calon

Notifikasi ini akan muncul jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Tahap 2: Penetapan

Notifikasi ini muncul jika Anda telah resmi menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Tahap 3: Penyaluran

Tahap terakhir ini akan muncul di laman notifikasi Anda jika dana BSU telah dikirimkan ke rekening Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), jika Anda memiliki satu di antara rekening bank tersebut.

Baca juga: Kapan BSU Tahap 5 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

1. Cek website kemnaker.go.id;

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;

5. Klik login ke akun Kemnaker;

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Terakhir cek notifikasi.

Baca juga: BSU Tahap 5 Segera Cair, Ini Daftar Kelompok yang Tidak Menerima BSU Rp 600 Ribu

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan pekerja sudah memasukkan data BSU agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukkan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah, namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas