Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Terlalu Berat untuk Kesalahan Etik Ringan

Bambang Rukminto menyebut sanksi pemecatan yang diberikan kepada dua polisi penjilat kue HUT TNI dinilai berlebihan dan kontradiktif.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Jilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Terlalu Berat untuk Kesalahan Etik Ringan
Dokumen Humas Polda Papua Barat
Dua Polantas Polda Papua Barat ditahan buntut video viral mengejek dan menjilat kue ulang tahun untuk TNI, Rabu (5/10/2022). Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum polisi lalu lintas Polda Papua Barat yang menjilat kue ulang tahun untuk HUT TNI dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polri.

Sanksi PTDH diterima Bripda YFP dan Bripda DMB pada sidang kode etik, Jumat (7/10/2022).

"Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan sidang etik memecat polisi penjilat kue HUT TNI, terlalu berlebihan.

Menurut Bambang Rukminto, PTDH seharusnya diberikan kepada pelanggaran etik berat, seperti pidana.

"Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang Rukminto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: 2 Anggota Polda Papua Barat Dipecat Kasus Menjilat Kue HUT TNI, Kapolda Sebut Masih Bisa Banding

"Keputusan itu malah blunder dan terkesan hanya pencitraan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, kedua polisi itu telah mengajukan banding dan bisa saja banding diterima dan memperingan sanksi mereka.

"Makanya keputusan (PTDH) sidang etik awal itu malah over."

"Akibatnya lagi-lagi malah menjadi pembenar bahwa di internalpun sanksi atau hukuman tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.

Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto (IST)

Bambang Rukminto juga mendasari pernyataannya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut pasal 54 Perpol Nomor 7 tahun 2022, Sidang KKEP terdiri dari sidang dengan acara pemeriksaan cepat, dan sidang dengan acara pemeriksaan biasa.

Baca juga: Tak Mau Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Biarkan Dulu Proses Hukum Berjalan!

Sidang dengan acara pemeriksaan cepat dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori ringan.

Sedangkan sidang dengan acara pemeriksaan biasa dilakukan untuk Pelanggaran KEPP kategori sedang dan kategori berat.

Bambang mengatakan, proses sidang KKEP untuk polisi penjilat kue HUT TNI sangatlah cepat.

Peristiwa jilat kue HUT TNI itu terjadi pada 5 Oktober 2022, dan hasil sidang etik keluar pada 7 Oktober 2022.

"Padahal Perpol 7/2022 itu juga mengatur jadwal pembentukan KKEP, pelaksanaan sidang, dan seterusnya."

"Kalau benar mereka sudah divonis PTDH oleh sidang, artinya itu kesewenang-wenangan atasan hukum mereka," ujarnya.

Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang viral di video saat menjilat kue ulang tahun diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022)
Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang viral di video saat menjilat kue ulang tahun diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, Rabu (5/10/2022) (dok Humas Polda Papua Barat)

Keanehan juga tampak dalam pelaksanaan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu.

"Malah jadi aneh kan, pemeriksaan cepat untuk kategori pelanggaran ringan."

"Sementara PTDH adalah sanksi untuk pelanggaran paling berat. Di situ tampak kontradiksi," ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.

"Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," pungkas Bambang.

Baca juga: Termasuk Brigjen Hendra, 6 Perwira Pakai Baju Tahanan di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas