3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Mekanisme Pengesahan Paspor
3 negara yang tolak paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan. Berikut ini mekanisme pengesahan paspor baru.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Belanda, Belgia, dan Luksemburg adalah tiga negara yang menolak paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan paspor baru yang tidak disertai kolom tanda tangan.
Terkait hal itu, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta menyampaikan, mulai Senin (10/10/2022), WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Mekanisme pengesahan tanda tangan telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Imigrasi.go.id.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” lanjutnya.
Baca juga: Daftar Biaya Bikin Paspor Baru, Dapat Berlaku hingga 10 Tahun setelah Diterbitkan
Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Proses pengesahan selesai dalam satu hari kerja.
“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” tutur Amran.
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan
Perserikatan Bangsa-bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.
Baca juga: Cara Bayar Paspor di ATM dan M-Banking, Siapkan Kode Billing
Paspor Indonesia Harus Ada Tanda Tangan
Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luksemburg mewajibkan paspor Indonesia harus disertai tanda tangan pemilik atau tanda tangan stempel pengesahan dari pejabat terkait.
"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk aplikasi visa jika di dalamnya terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," bunyi pengumuman di laman resmi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia.
- Bagi pemilik paspor tanpa kolom tanda tangan dan pemohon ingin mengajukan permohonan visa pada atau setelah tanggal 10 Oktober 2022, aplikasi visa hanya dapat disetujui jika cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang diperoleh dari pihak berwenang disebutkan di atas.
- Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
- Permohonan visa dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan pemegang, seperti disebutkan di atas, dan yang permohonannya diajukan pada atau setelah 10 Oktober 2022 akan ditolak.
- Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor Indonesia tanpa kolom tanda
tangan pemegang, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan/syarat apa pun.
- Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka.
- Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk
menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda, dikutip dari Netherland and You.
Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Mekanisme Pengajuan Pengesahan Paspor Baru (tanpa kolom tanda tangan)
Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in.
Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris saat dikonfirmasi pada Kamis (18/8/2022), dikutip dari laman Imigrasi.go.id.
Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:
1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Mengambil nomor antrean
3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan pejabat yang berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Paspor Baru