Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder

Berikut cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Dapat digunakan untuk klaim kacamata minus, plus, maupun silinder.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Cara klaim kacamata baru dengan menggunakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata minus, plus, dan silinder. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata baru.

Adapun klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan dapat digunakan pada kondisi peserta dengan mata minus, plus, maupun silinder.

Klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Menarik Perhatian Mahasiswa Jepang

Dikutip dari laman Indonesiabaik, berikut cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS

BERITA REKOMENDASI

1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS

6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi

7. Lakukan pembelian kacamata

Baca juga: Kemenkes dan PDSKJI Dorong Tindakan Melukai Diri Akibat Kesehatan Jiwa Dibiayai BPJS Kesehatan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas