Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder

Berikut cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Dapat digunakan untuk klaim kacamata minus, plus, maupun silinder.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Cara klaim kacamata baru dengan menggunakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata minus, plus, dan silinder. 

Berikut rincian subsidi klaim kacamata yang diberikan oleh BPJS Kesehatan:

1. BPJS Kesehatan kelas 1 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 300 ribu.

2. BPJS Kesehatan kelas 2 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 200 ribu.

3. BPJS Kesehatan kelas 3 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 150 ribu.

Perlu diperhatikan, sebelum melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, pastikan lensa yang dipilih terlebih dahulu.

BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana pada ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Selain itu, BPJS Kesehatan hanya dapat memberikan klaim ini setiap 2 tahun sekali.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas