Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder

Berikut cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Dapat digunakan untuk klaim kacamata minus, plus, maupun silinder.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Cara klaim kacamata baru dengan menggunakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata minus, plus, dan silinder. 

Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS

Berikut rincian subsidi klaim kacamata yang diberikan oleh BPJS Kesehatan:

1. BPJS Kesehatan kelas 1 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 300 ribu.

2. BPJS Kesehatan kelas 2 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 200 ribu.

3. BPJS Kesehatan kelas 3 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 150 ribu.

Perlu diperhatikan, sebelum melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, pastikan lensa yang dipilih terlebih dahulu.

BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana pada ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Berita Rekomendasi

Selain itu, BPJS Kesehatan hanya dapat memberikan klaim ini setiap 2 tahun sekali.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas