Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder
Berikut cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Dapat digunakan untuk klaim kacamata minus, plus, maupun silinder.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Cara klaim kacamata baru dengan menggunakan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata minus, plus, dan silinder.
Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS
Berikut rincian subsidi klaim kacamata yang diberikan oleh BPJS Kesehatan:
1. BPJS Kesehatan kelas 1 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 300 ribu.
2. BPJS Kesehatan kelas 2 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 200 ribu.
3. BPJS Kesehatan kelas 3 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 150 ribu.
Perlu diperhatikan, sebelum melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, pastikan lensa yang dipilih terlebih dahulu.
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana pada ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Berita Rekomendasi
Selain itu, BPJS Kesehatan hanya dapat memberikan klaim ini setiap 2 tahun sekali.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)