Eks Kepala BNPB Ganip Warsito Bicara Tugas, Fungsi, & Peran TNI Dalam Operasi Militer Selain Perang
Mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Ganip Warsito berbicara mengenai kegamangan tugas, fungsi, dan peran TNI dalam operasi militer selain perang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Ganip Warsito berbicara mengenai kegamangan tugas, fungsi, dan peran TNI dalam operasi militer selain perang.
Menurutnya saat ini perlu ada pembenahan dalam tugas, fungsi, dan peran TNI dalam operasi militer selain perang.
Ia menilai, ada kegamangan dalam tugas, fungsi, dan peran TNI dalam operasi militer selain perang.
Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow HUT Ke-77 TNI adalah Kita "Sejarah, Kepeloporan, dan Desain Masa Depan TNI"-09 Oktober 2022 di kanal Youtube PDI Perjuangan pada Minggu (9/10/2022).
"Yang saya maksud tugas, fungsi, dan peran sesuai UU TNI 34/2004 ini ada kegamangan dalam operasi militer selain perang. Kalau operasi militer untuk perang tidak ada masalah," kata Ganip.
"Tapi untuk operasi militer selain perang ini. Ada kewajiban TNI dalam tugas-tugas ini untuk membantu institusi dalam hal ini adalah Polri," sambung Ganip.
Menurutnya personel di lapangan mengalami hambatan dalam operasi tersebut.
Hambatan tersebut, kata dia, ditemui baik dalam aspek hukum, operasional, strategi, hingga taktik.
Baca juga: Mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Ganip Warsito: Saya Siap Mati untuk PDIP
"Banyak permasalahan bangsa ini seperti misalnya konflik di Papua, kemarin di Poso yang secara politis itu bukanlah tugas tentara. Tapi mau tidak mau kemampuan tentara ini dibutuhkan. Seperti di Kanjuruhan," kata Ganip.
Ia mengatakan institusi TNI dan Polri dipisah pada saat reformasi agar masing-masing profesional.
"Polisi profesional dengan tugasnya, TNI juga demikian. Seperti itu yang butuh kolaborasi antara dua ini. Ini tentunya tuntutannya adalah melahirkan doktrin bersama TNI-Polri ini kalau perlu," kata Ganip.
Namun demikian, menurutnya yang selama ini terjadi, hanya terbatas pada MoU di dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.
Sehingga, menurutnya hal tersebut perlu dibenahi.
"Banyak itu, 14 tugas itu membantu (Polri), membantu, membantu. Dan kalau kita tidak bantu, kita bisa kena pidana. Karena itu amanat Undang-Undang (UU). Tapi yang dibantu kan belum tentu minta bantuan," kata Ganip.
Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Ungkap Tiga Tantangan TNI di Masa Depan
"Terus saat kapan kita bantu? Kan tidak jelas juga. Nanti kita tidak diminta terus membantu, kemajon, atau terlau maju. Tapi kalau kita tidak bantu, nanti kena hukum juga karena ini amanat UU. Gamangnya di situ. Ini perlu perhatian," kata Ganip.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.