Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Kretek Nasional, Komunitas Perokok Keberatan Tarif Cukai Naik

Kebijakan pemeritah harus berpihak pada kesejahteraan seluruh stakeholder yakni petani, buruh, pedagang, pekerja dan UMKM Industri Hasil Tembakau

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hari Kretek Nasional, Komunitas Perokok Keberatan Tarif Cukai Naik
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. 

Selain itu, setiap perumusan kebijakan tarif cukai rokok, pemerintah memperhatikan empat pilar kebijakan.

Pertama aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi; Kedua keberlangsungan industri; Ketiga penerimaan negara, dan; Keempat pemberantasan rokok ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dikutip Kontan mengatakan, pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif cukai rokok, sehingga ia belum mau menyebutkan perkiraan kenaikan tarif cukai 2023.

Menurut dia urutannya proses penentuan tarif dari diskusi dengan pengusaha, akademisi, setelah Presiden membacakan Nota Keuangan.

Pemerintah selama ini rutin menaikkan tarif cukai rokok hampir setiap tahun. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo kenaikan tarif cukai rokok terjadi pada tahun 2015 sebesar 8,72 persen, lalu di tahun 2016 sebesar 11,19 persen. Kemudian tahun 2017 sebesar 10,54 persen dan tahun 2018 naik 10,04 persen.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas